Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H., CTA.
Kami akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik demi memperjuangkan keadilan dan hak‑hak Anda — didampingi oleh Advokat anggota PERADI dengan pengalaman sejak 2020.
Trusted Legal Guidance
Secured Client Confidentiality
Systematic Case Analysis
Reduce Resolution Time
Berdiri dipihak Klien, disetiap tahap perkara
Kantor Hukum Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H., CTA. & Associates (AKWP & Associates) didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H., seorang Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non‑Litigasi, terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Pelelangan, Pengosongan, Perpajakan, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Tindak Pidana Korupsi, Kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas akan selalu berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum, serta memperjuangkan keadilan dan hak‑hak Klien hingga tuntas.
Spesialisasi Penanganan Hukum Kami.
Litigation Lawyer
Pendampingan dan perwakilan advokasi di dalam persidangan secara sistematis dan terukur guna melindungi hak hukum Klien di peradilan.
Pelelangan & Pengosongan
Penanganan gugatan sengketa lelang, pembatalan lelang, hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan guna menjamin kepastian hak atas aset Klien.
Hukum Perpajakan
Pendampingan kepatuhan perpajakan, klarifikasi SP2DK, audit pajak, hingga penanganan keberatan dan sengketa resmi di Pengadilan Pajak.
Dokumen Persidangan
Penyusunan berkas perkara litigasi yang berbobot dan tajam: Gugatan, Eksepsi, Replik, Duplik, Kesimpulan, hingga Memori Banding/Kasasi/PK.
Kontrak & Legal Opinion
Penyusunan perancangan kontrak bisnis contract drafting, legal audit, dan Legal Opinion presisi demi pencegahan risiko sengketa hukum di masa depan.
Ketenagakerjaan & Bisnis
Penyelesaian sengketa hubungan industrial (PHI), pembuatan peraturan perusahaan, pendampingan perselisihan kerja, serta tata kelola legalitas bisnis.