Jurnal & Artikel Hukum

Perbedaan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Abstrak

Artikel ini membahas Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Memorandum of Understanding (MoU) merupakan instrumen yang lazim digunakan pada tahap pra-kontraktual untuk menuangkan kesepahaman awal mengenai prinsip, tujuan, dan kerangka kerja sama sebelum para pihak membentuk perjanjian utama. Permasalahan penelitian ini berangkat dari belum adanya pengaturan secara khusus mengenai MoU dalam KUHPerdata yang menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kedudukan dan kekuatan mengikatnya dibandingkan dengan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan karakteristik MoU serta membandingkan kedudukan dan kekuatan mengikatnya dengan perjanjian berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap ketentuan KUHPerdata serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU pada umumnya berkedudukan sebagai instrumen pra-kontraktual yang memuat kesepahaman awal dan belum tentu melahirkan hubungan hukum yang mengikat, sedangkan perjanjian merupakan instrumen yang membentuk hubungan hukum serta melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, kekuatan mengikat MoU tidak semata-mata ditentukan berdasarkan judul atau penamaannya, melainkan berdasarkan substansi, tujuan, dan kehendak para pihak. MoU yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan menunjukkan kehendak para pihak untuk terikat secara hukum dapat memiliki kekuatan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian, perbedaan utama antara MoU dan perjanjian terletak pada fungsi, substansi, serta akibat hukum yang dikehendaki para pihak, sehingga penyusunan MoU perlu dilakukan secara cermat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam hubungan pra-kontraktual.

Kata Kunci / Keywords
Memorandum of Understanding Perjanjian Kekuatan Hukum Kontrak Hukum Perdata Indonesia
Dokumen Penuh (PDF)
Unduh PDF