Fungsi Somasi Dalam Menentukan Terjadinya Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian
Abstrak
Artikel ini membahas Fungsi Somasi Dalam Menentukan Terjadinya Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian. Perjanjian merupakan instrumen penting dalam hubungan hukum perdata yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak, namun dalam pelaksanaannya dapat terjadi wanprestasi akibat tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Salah satu instrumen yang berkaitan dengan keadaan lalai debitur adalah somasi, yang dalam praktik sering digunakan sebagai peringatan sebelum ditempuhnya upaya hukum lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi somasi dalam menentukan terjadinya wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, doktrin, serta pendapat ahli hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa somasi memiliki fungsi sebagai sarana peringatan kepada debitur, memberikan kesempatan untuk memenuhi prestasi, menempatkan debitur dalam keadaan lalai, memperjelas posisi hukum para pihak, serta menjadi instrumen pendukung pembuktian dalam sengketa wanprestasi. Namun, somasi tidak selalu menjadi syarat mutlak terjadinya wanprestasi karena terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan debitur dapat dinyatakan lalai tanpa didahului somasi, seperti adanya penolakan pemenuhan prestasi, pengakuan kelalaian, ketidakmungkinan pemenuhan prestasi, tidak bergunanya prestasi setelah lewat waktu tertentu, atau pelaksanaan prestasi yang tidak sebagaimana mestinya. Dengan demikian, somasi lebih tepat dipahami sebagai instrumen untuk menentukan atau menegaskan keadaan lalai debitur dalam kondisi yang memerlukannya serta sebagai sarana preventif untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum ditempuh melalui jalur litigasi.