Jurnal & Artikel Hukum

Penyebab Batalnya Perjanjian berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia

Abstrak

Artikel ini membahas Penyebab Batalnya Perjanjian berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia. Perjanjian merupakan instrumen penting dalam hukum perdata yang berfungsi mengatur hubungan hukum serta melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Keberlakuan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta pelaksanaannya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, iktikad baik, dan kepribadian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab batalnya perjanjian berdasarkan perspektif hukum Indonesia serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan terhadap para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis secara deskriptif-analitis berdasarkan ketentuan hukum dan konsep-konsep hukum perjanjian. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa batalnya perjanjian dapat disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat subjektif maupun syarat objektif, ketidakcakapan para pihak, tidak terpenuhinya bentuk yang dipersyaratkan oleh undang-undang, serta adanya cacat kehendak berupa kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog), dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif pada prinsipnya batal demi hukum, sedangkan pelanggaran terhadap syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Adapun akibat hukum pembatalan pada prinsipnya berupa hilangnya kekuatan mengikat perjanjian dan pemulihan keadaan para pihak seperti sebelum perjanjian dibuat, termasuk pengembalian prestasi yang telah diterima serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila memenuhi dasar hukum. Dengan demikian, pemahaman mengenai syarat sah, penyebab kebatalan, dan akibat hukum perjanjian menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan para pihak dalam hubungan kontraktual.

Kata Kunci / Keywords
Perjanjian Batalnya Perjanjian Kontrak Akibat Hukum Perdata
Dokumen Penuh (PDF)
Unduh PDF