Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana di Kepolisian dan Kejaksaan
Penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Apa saja syarat dapat dilakukannya Restorative Justice di Kepolisian dan Kejaksaan?

Pokok Jawaban
Restorative Justice/Keadilan Restorative di Kepolisian dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8/2021. Sedangkan di Kejaksaan juga dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020

Definisi Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif
Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif
adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula.

RJ di Kepolisian
Syarat Materiil
berdasarkan Pasal 5 Perpol No. 8/2021 :

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  • Tidak berdampak konflik sosial;
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  • Tidak radikalisme dan separatisme;
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Syarat Formil berdasarkan Pasal 6 Perpol No. 8/2021 :

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

RJ di Kejaksaan
Syarat Materiil
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.

Syarat Formil berdasarkan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 :

  • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara : mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; mengganti kerugian Korban; mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
  • Masyarakat merespon positif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *