Bagaimana Prosedur Menangani Permasalahan Hukum Malapraktik?
Pokok Jawaban
Dalam menangani permasalahan hukum Malapraktik, sebaiknya saudara harus terlebih dahulu mengetahui mengenai Hak dan Kewajiban maupun Tenaga Medis/Kesehatan. Kemudian saudara dapat mengidentifikasi permasalahan tersebut apakah karena kelalaian Tenaga Medis/Kesehatan dalam menerapkan ilmu dan tidak sesuai dengan standar profesi/etika profesi.
Setelah itu saudara dapat melakukan upaya hukum :
- Meminta rekomendasi Majelis Disiplin (Pasal 308 UU Kesehatan)
- Wajib terlebih dahulu dilakukan Mediasi (Pasal 310 UU Kesehatan)
- Penegakan Disiplin (Pasal 305 UU Kesehatan)
- Laporan Pidana (Pasal 440 UU Kesehatan)
- Gugatan Perdata (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)
Ketahui Hak dan Kewajiban Para Pihak
Dengan mengetahui Hak dan Kewajiban Para Pihak dapat menentukan porsi Keadilan dalam suatu perkara, sehingga penyelesaian hukum dapat lebih mudah.
Adapun Hak & Kewajiban tersebut diatur dalam UU Kesehatan sebagai berikut :
- Hak Pasien (Pasal 276)
- Kewajiban Pasien (Pasal 277)
- Hak Tenaga Medis/Kesehatan (Pasal 273)
- Kewajiban Tenaga Medis/Kesehatan (Pasal 274)
Identifikasi Malapraktik
Pada dasarnya Malapraktik terjadi karena kelalaian atau kegagalan Tenaga Medis/Kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang sesuai. Untuk itu diperlukan identifikasi Malapraktik tersebut terjadi apakah Tenaga Medis/Kesehatan bertindak sesuai dengan :
- Disiplin Ilmu
- Standar Profesi/Etika Profesi
Upaya Hukum Malapraktik
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi Malapraktik adalah :
- Wajib meminta rekomendasi Majelis Disiplin (Pasal 308 UU Kesehatan)
- Wajib terlebih dahulu dilakukan Mediasi (Pasal 310 UU Kesehatan)
- Penegakan Disiplin (Pasal 305 UU Kesehatan)
- Laporan Pidana (Pasal 440 UU Kesehatan)
- Gugatan Perdata (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)
Perlindungan Hukum
Dalam UU Kesehatan, Tenaga Medis/Kesehatan juga mendapatkan Perlindungan Hukum sepanjang perbuatan yang dilakukan telah sesuai dengan Disiplin Ilmu & Standar Profesi/Etika Profesi.