Prosedur Hukum Menangani Love Scamming?
Love scamming atau penipuan cinta adalah kejahatan di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban secara langsung/melalui platform online, seperti media sosial atau situs kencan, untuk mengeksploitasi korban secara finansial.

Bagaimana Prosedur Hukum Menangani Love Scamming?

Pokok Jawaban
- Kumpulkan Bukti : Semua percakapan, transfer uang, dan komunikasi dengan pelaku harus disimpan sebagai bukti. Hal ini penting untuk digunakan dalam proses hukum.
- Laporkan ke Kepolisian : Di Indonesia, Love Scamming dapat dilaporkan ke kepolisian karena masuk dalam tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
- Mengajukan Gugatan Perdata : Korban Love Scamming juga dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)

Definisi Love Scamming
Love scamming atau penipuan cinta adalah kejahatan di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban secara langsung/melalui platform online, seperti media sosial atau situs kencan, untuk mengeksploitasi korban secara finansial.

Bagaimana Love Scamming Bermula
Love Scamming dimulai dengan pelaku membangun kepercayaan melalui komunikasi yang intensif. Setelah korban terikat emosional, pelaku mulai meminta uang dengan alasan seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Langkah Hukum Menghadapi Love Scamming
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah :

  • Kumpulkan Bukti : Semua percakapan, transfer uang, dan komunikasi dengan pelaku harus disimpan sebagai bukti. Hal ini penting untuk digunakan dalam proses hukum.
  • Laporkan ke Kepolisian : Di Indonesia, Love Scamming dapat dilaporkan ke kepolisian karena masuk dalam tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
  • Mengajukan Gugatan Perdata : Korban Love Scamming juga dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *