Apa Hukumnya Lawan Terlebih Dahulu Ingkar Janji (wanprestasi)?
Asas/prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus suatu tangkisan yang menyatakan bahwa salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya karena pihak lainnya terlebih dahulu tidak melakukan kewajiban

Saya sebagai kontraktor memiliki perjanjian kerjasama pembangunan dengan badan usaha lain sebagai pemilik lahan. Hingga saat ini saya memiliki permasalahan karena pemilik lahan terus menerus meminta saya untuk melakukan kewajiban saya, namun justru pemilik lahan yang terlebih dahulu ingkar janji karena tidak mengurus kewajibannya terkait perizinan sebagaimana kewajiban tersebut tercantum dalam Perjanjian.

Pokok Jawaban
Apabila salah satu pihak (subjek hukum A) tidak dapat melakukan kewajibannya karena pihak lainnya (subjek hukum B) terlebih dahulu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Maka hal tersebut tentu saja A dapat meminta kepada B untuk terlebih dahulu melakukan kewajibannya, hal ini telah sesuai dengan asas/prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus.

Adapun cara A untuk meminta B melakukan kewajibannya adalah dengan tahapan :
1. Meminta dengan cara lisan/tertulis;
2. Mengirimkan Surat Teguran/Somasi;
3. Mengajukan Gugatan Perdata.

Definisi Ingkar Janji (wanprestasi)
Ingkar janji (wanprestasi) adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak tidak memenuhi suatu kewajiban yang terdapat didalam Perjanjian. Lebih lanjut unsur wanprestasi menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian menerangkan unsur wanprestasi menjadi 4 (empat) yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan;
2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Waktu Dinyatakan Ingkar Janji (wanprestasi)
Sesuai dengan Pasal 1238 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) atau yang biasa dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan". Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa pihak yang tidak melakukan kewajibannya dikatakan wanprestasi pada saat lewatnya tenggang waktu yang telah ditentukan didalam perjanjian atau diberikannya Surat Teguran/Somasi.

Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus
Asas/prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah suatu tangkisan yang menyatakan bahwa salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya karena pihak lainnya terlebih dahulu tidak melakukan kewajiban. Lebih lanjut dasar hukum asas/prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus juga terdapat pada Pasal 1478 BW yang mengatur "Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.".

One thought on “Apa Hukumnya Lawan Terlebih Dahulu Ingkar Janji (wanprestasi)?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *