Admin

Konsultasi Hukum Pidana Surabaya

Kantor Hukum Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. & Associates (AKWP & Associates), didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. seorang Advokat yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara :

  • Agraria
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Kepailitan dan PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Tata Usaha Negara
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Waris

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur

Konsultasi Hukum Pidana

Kantor Hukum Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. & Associates (AKWP & Associates), didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. seorang Advokat yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara :

  • Agraria
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Kepailitan dan PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Tata Usaha Negara
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Waris

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur

Retainer Lawyer Kediri

Retainer Lawyer adalah hubungan hukum antara Pengacara dengan Klien secara terus menerus (kuasa hukum tetap) yang terikat berdasarkan Perjanjian/ Kontrak pertahun. Adapun layanan Retainer Lawyer adalah sebagai berikut :

  • Mendampingi/Mewakili Klien dalam suatu permasalahan hukum baik di persidangan maupun diluar persidangan
  • Membuat/Meninjau suatu Perjanjian untuk kepentingan bisnis Klien
  • Memberikan nasihat/opini hukum kepada Klien agar Klien tidak mengalami permasalahan hukum
  • Mempersiapkan dokumen untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Mengurus perizinan yang dibutuhkan perusahaan Klien
  • Melakukan penagihan utang kepada customer Klien dengan cara mengirimkan Somasi/Teguran Hukum
  • Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan permasalahan hukum Klien

Keuntungan Menggunakan Layanan Retainer Lawyer :

No.KeuntunganPenjelasan
1Akses Hukum Terus-MenerusKlien memiliki akses berkelanjutan untuk mendapatkan nasihat hukum kapan pun dibutuhkan.
2Efisiensi BiayaBiaya tetap bulanan memberikan solusi yang lebih hemat dibandingkan dengan pembayaran per kasus atau per jam.
3ProfesionalPengacara yang memahami bisnis atau kebutuhan Klien secara menyeluruh dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat sasaran.
4Pencegahan Risiko HukumNasihat rutin membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum di awal.
5Ketenangan PikiranKlien merasa lebih aman dengan pengacara yang selalu siap memberikan dukungan hukum.
6Fleksibilitas LayananLayanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
7Konsistensi dan KepercayaanDengan hubungan jangka panjang, pengacara lebih memahami kebutuhan Klien dan dapat memberikan solusi hukum yang proaktif dan strategis.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur

Retainer Lawyer Sidoarjo

Retainer Lawyer adalah hubungan hukum antara Pengacara dengan Klien secara terus menerus (kuasa hukum tetap) yang terikat berdasarkan Perjanjian/ Kontrak pertahun. Adapun layanan Retainer Lawyer adalah sebagai berikut :

  • Mendampingi/Mewakili Klien dalam suatu permasalahan hukum baik di persidangan maupun diluar persidangan
  • Membuat/Meninjau suatu Perjanjian untuk kepentingan bisnis Klien
  • Memberikan nasihat/opini hukum kepada Klien agar Klien tidak mengalami permasalahan hukum
  • Mempersiapkan dokumen untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Mengurus perizinan yang dibutuhkan perusahaan Klien
  • Melakukan penagihan utang kepada customer Klien dengan cara mengirimkan Somasi/Teguran Hukum
  • Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan permasalahan hukum Klien

Keuntungan Menggunakan Layanan Retainer Lawyer :

No.KeuntunganPenjelasan
1Akses Hukum Terus-MenerusKlien memiliki akses berkelanjutan untuk mendapatkan nasihat hukum kapan pun dibutuhkan.
2Efisiensi BiayaBiaya tetap bulanan memberikan solusi yang lebih hemat dibandingkan dengan pembayaran per kasus atau per jam.
3ProfesionalPengacara yang memahami bisnis atau kebutuhan Klien secara menyeluruh dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat sasaran.
4Pencegahan Risiko HukumNasihat rutin membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum di awal.
5Ketenangan PikiranKlien merasa lebih aman dengan pengacara yang selalu siap memberikan dukungan hukum.
6Fleksibilitas LayananLayanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
7Konsistensi dan KepercayaanDengan hubungan jangka panjang, pengacara lebih memahami kebutuhan Klien dan dapat memberikan solusi hukum yang proaktif dan strategis.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur

Retainer Lawyer Surabaya

Retainer Lawyer adalah hubungan hukum antara Pengacara dengan Klien secara terus menerus (kuasa hukum tetap) yang terikat berdasarkan Perjanjian/ Kontrak pertahun. Adapun layanan Retainer Lawyer adalah sebagai berikut :

  • Mendampingi/Mewakili Klien dalam suatu permasalahan hukum baik di persidangan maupun diluar persidangan
  • Membuat/Meninjau suatu Perjanjian untuk kepentingan bisnis Klien
  • Memberikan nasihat/opini hukum kepada Klien agar Klien tidak mengalami permasalahan hukum
  • Mempersiapkan dokumen untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Mengurus perizinan yang dibutuhkan perusahaan Klien
  • Melakukan penagihan utang kepada customer Klien dengan cara mengirimkan Somasi/Teguran Hukum
  • Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan permasalahan hukum Klien

Keuntungan Menggunakan Layanan Retainer Lawyer :

No.KeuntunganPenjelasan
1Akses Hukum Terus-MenerusKlien memiliki akses berkelanjutan untuk mendapatkan nasihat hukum kapan pun dibutuhkan.
2Efisiensi BiayaBiaya tetap bulanan memberikan solusi yang lebih hemat dibandingkan dengan pembayaran per kasus atau per jam.
3ProfesionalPengacara yang memahami bisnis atau kebutuhan Klien secara menyeluruh dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat sasaran.
4Pencegahan Risiko HukumNasihat rutin membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum di awal.
5Ketenangan PikiranKlien merasa lebih aman dengan pengacara yang selalu siap memberikan dukungan hukum.
6Fleksibilitas LayananLayanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
7Konsistensi dan KepercayaanDengan hubungan jangka panjang, pengacara lebih memahami kebutuhan Klien dan dapat memberikan solusi hukum yang proaktif dan strategis.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur

Jasa Somasi Pengacara Kediri

AKWP & Associates, memberikan pelayanan hukum seperti pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum, perancangan kontrak dan perizinan yang didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Kepailitan dan PKPU.

AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas pasti akan berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum dan akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk Klien demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak Klien.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Jasa Somasi Pengacara Sidoarjo

AKWP & Associates, memberikan pelayanan hukum seperti pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum, perancangan kontrak dan perizinan yang didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Kepailitan dan PKPU.

AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas pasti akan berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum dan akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk Klien demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak Klien.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Jasa Somasi Pengacara Surabaya

AKWP & Associates, memberikan pelayanan hukum seperti pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum, perancangan kontrak dan perizinan yang didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Kepailitan dan PKPU.

AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas pasti akan berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum dan akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk Klien demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak Klien.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!

Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana di Kepolisian dan Kejaksaan

Apa saja syarat dapat dilakukannya Restorative Justice di Kepolisian dan Kejaksaan?

Pokok Jawaban
Restorative Justice/Keadilan Restorative di Kepolisian dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8/2021. Sedangkan di Kejaksaan juga dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020

Definisi Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif
Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif
adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula.

RJ di Kepolisian
Syarat Materiil
berdasarkan Pasal 5 Perpol No. 8/2021 :

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  • Tidak berdampak konflik sosial;
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  • Tidak radikalisme dan separatisme;
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Syarat Formil berdasarkan Pasal 6 Perpol No. 8/2021 :

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

RJ di Kejaksaan
Syarat Materiil
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.

Syarat Formil berdasarkan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 :

  • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara : mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; mengganti kerugian Korban; mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
  • Masyarakat merespon positif.

Prosedur Hukum Menangani Love Scamming?

Bagaimana Prosedur Hukum Menangani Love Scamming?

Pokok Jawaban
- Kumpulkan Bukti : Semua percakapan, transfer uang, dan komunikasi dengan pelaku harus disimpan sebagai bukti. Hal ini penting untuk digunakan dalam proses hukum.
- Laporkan ke Kepolisian : Di Indonesia, Love Scamming dapat dilaporkan ke kepolisian karena masuk dalam tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
- Mengajukan Gugatan Perdata : Korban Love Scamming juga dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)

Definisi Love Scamming
Love scamming atau penipuan cinta adalah kejahatan di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban secara langsung/melalui platform online, seperti media sosial atau situs kencan, untuk mengeksploitasi korban secara finansial.

Bagaimana Love Scamming Bermula
Love Scamming dimulai dengan pelaku membangun kepercayaan melalui komunikasi yang intensif. Setelah korban terikat emosional, pelaku mulai meminta uang dengan alasan seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Langkah Hukum Menghadapi Love Scamming
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah :

  • Kumpulkan Bukti : Semua percakapan, transfer uang, dan komunikasi dengan pelaku harus disimpan sebagai bukti. Hal ini penting untuk digunakan dalam proses hukum.
  • Laporkan ke Kepolisian : Di Indonesia, Love Scamming dapat dilaporkan ke kepolisian karena masuk dalam tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
  • Mengajukan Gugatan Perdata : Korban Love Scamming juga dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)
Scroll to Top