Kantor Hukum Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. & Associates (AKWP & Associates), didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. seorang Advokat yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara :
Agraria
Bisnis
Kesehatan
Ketenagakerjaan
Kepailitan dan PKPU
Pidana
Perdata
Tata Usaha Negara
Tindak Pidana Korupsi
Waris
KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!
Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur
Kantor Hukum Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. & Associates (AKWP & Associates), didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. seorang Advokat yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara :
Agraria
Bisnis
Kesehatan
Ketenagakerjaan
Kepailitan dan PKPU
Pidana
Perdata
Tata Usaha Negara
Tindak Pidana Korupsi
Waris
KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!
Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur
Retainer Lawyer adalah hubungan hukum antara Pengacara dengan Klien secara terus menerus (kuasa hukum tetap) yang terikat berdasarkan Perjanjian/ Kontrak pertahun. Adapun layanan Retainer Lawyer adalah sebagai berikut :
Mendampingi/Mewakili Klien dalam suatu permasalahan hukum baik di persidangan maupun diluar persidangan
Membuat/Meninjau suatu Perjanjian untuk kepentingan bisnis Klien
Memberikan nasihat/opini hukum kepada Klien agar Klien tidak mengalami permasalahan hukum
Mempersiapkan dokumen untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Mengurus perizinan yang dibutuhkan perusahaan Klien
Melakukan penagihan utang kepada customer Klien dengan cara mengirimkan Somasi/Teguran Hukum
Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan permasalahan hukum Klien
Keuntungan Menggunakan Layanan Retainer Lawyer :
No.
Keuntungan
Penjelasan
1
Akses Hukum Terus-Menerus
Klien memiliki akses berkelanjutan untuk mendapatkan nasihat hukum kapan pun dibutuhkan.
2
Efisiensi Biaya
Biaya tetap bulanan memberikan solusi yang lebih hemat dibandingkan dengan pembayaran per kasus atau per jam.
3
Profesional
Pengacara yang memahami bisnis atau kebutuhan Klien secara menyeluruh dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat sasaran.
4
Pencegahan Risiko Hukum
Nasihat rutin membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum di awal.
5
Ketenangan Pikiran
Klien merasa lebih aman dengan pengacara yang selalu siap memberikan dukungan hukum.
6
Fleksibilitas Layanan
Layanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
7
Konsistensi dan Kepercayaan
Dengan hubungan jangka panjang, pengacara lebih memahami kebutuhan Klien dan dapat memberikan solusi hukum yang proaktif dan strategis.
KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!
Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur
Retainer Lawyer adalah hubungan hukum antara Pengacara dengan Klien secara terus menerus (kuasa hukum tetap) yang terikat berdasarkan Perjanjian/ Kontrak pertahun. Adapun layanan Retainer Lawyer adalah sebagai berikut :
Mendampingi/Mewakili Klien dalam suatu permasalahan hukum baik di persidangan maupun diluar persidangan
Membuat/Meninjau suatu Perjanjian untuk kepentingan bisnis Klien
Memberikan nasihat/opini hukum kepada Klien agar Klien tidak mengalami permasalahan hukum
Mempersiapkan dokumen untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Mengurus perizinan yang dibutuhkan perusahaan Klien
Melakukan penagihan utang kepada customer Klien dengan cara mengirimkan Somasi/Teguran Hukum
Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan permasalahan hukum Klien
Keuntungan Menggunakan Layanan Retainer Lawyer :
No.
Keuntungan
Penjelasan
1
Akses Hukum Terus-Menerus
Klien memiliki akses berkelanjutan untuk mendapatkan nasihat hukum kapan pun dibutuhkan.
2
Efisiensi Biaya
Biaya tetap bulanan memberikan solusi yang lebih hemat dibandingkan dengan pembayaran per kasus atau per jam.
3
Profesional
Pengacara yang memahami bisnis atau kebutuhan Klien secara menyeluruh dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat sasaran.
4
Pencegahan Risiko Hukum
Nasihat rutin membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum di awal.
5
Ketenangan Pikiran
Klien merasa lebih aman dengan pengacara yang selalu siap memberikan dukungan hukum.
6
Fleksibilitas Layanan
Layanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
7
Konsistensi dan Kepercayaan
Dengan hubungan jangka panjang, pengacara lebih memahami kebutuhan Klien dan dapat memberikan solusi hukum yang proaktif dan strategis.
KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!
Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur
Retainer Lawyer adalah hubungan hukum antara Pengacara dengan Klien secara terus menerus (kuasa hukum tetap) yang terikat berdasarkan Perjanjian/ Kontrak pertahun. Adapun layanan Retainer Lawyer adalah sebagai berikut :
Mendampingi/Mewakili Klien dalam suatu permasalahan hukum baik di persidangan maupun diluar persidangan
Membuat/Meninjau suatu Perjanjian untuk kepentingan bisnis Klien
Memberikan nasihat/opini hukum kepada Klien agar Klien tidak mengalami permasalahan hukum
Mempersiapkan dokumen untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Mengurus perizinan yang dibutuhkan perusahaan Klien
Melakukan penagihan utang kepada customer Klien dengan cara mengirimkan Somasi/Teguran Hukum
Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan permasalahan hukum Klien
Keuntungan Menggunakan Layanan Retainer Lawyer :
No.
Keuntungan
Penjelasan
1
Akses Hukum Terus-Menerus
Klien memiliki akses berkelanjutan untuk mendapatkan nasihat hukum kapan pun dibutuhkan.
2
Efisiensi Biaya
Biaya tetap bulanan memberikan solusi yang lebih hemat dibandingkan dengan pembayaran per kasus atau per jam.
3
Profesional
Pengacara yang memahami bisnis atau kebutuhan Klien secara menyeluruh dapat memberikan solusi hukum yang lebih tepat sasaran.
4
Pencegahan Risiko Hukum
Nasihat rutin membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum di awal.
5
Ketenangan Pikiran
Klien merasa lebih aman dengan pengacara yang selalu siap memberikan dukungan hukum.
6
Fleksibilitas Layanan
Layanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
7
Konsistensi dan Kepercayaan
Dengan hubungan jangka panjang, pengacara lebih memahami kebutuhan Klien dan dapat memberikan solusi hukum yang proaktif dan strategis.
KONSULTASI HUKUM GRATIS !!!
Pengacara di Sidoarjo || Pengacara di Surabaya || Pengacara di Kediri || Pengacara di Jawa Timur
AKWP & Associates, memberikan pelayanan hukum seperti pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum, perancangan kontrak dan perizinan yang didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Kepailitan dan PKPU.
AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas pasti akan berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum dan akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk Klien demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak Klien.
AKWP & Associates, memberikan pelayanan hukum seperti pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum, perancangan kontrak dan perizinan yang didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Kepailitan dan PKPU.
AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas pasti akan berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum dan akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk Klien demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak Klien.
AKWP & Associates, memberikan pelayanan hukum seperti pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum, perancangan kontrak dan perizinan yang didirikan pada tahun 2023 oleh Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H. yang telah tergabung pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah berpengalaman sejak tahun 2020 di bidang Litigasi maupun Non Litigasi terutama dalam perkara Pidana, Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Kesehatan, Hukum Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Kepailitan dan PKPU.
AKWP & Associates dengan sepenuh hati dan integritas pasti akan berada di pihak Klien untuk memberikan nasihat hukum agar Klien terhindar dari permasalahan hukum dan akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik untuk Klien demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak Klien.
Apa saja syarat dapat dilakukannya Restorative Justice di Kepolisian dan Kejaksaan?
Pokok Jawaban Restorative Justice/Keadilan Restorative di Kepolisian dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8/2021. Sedangkan di Kejaksaan juga dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
Definisi Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula.
RJ di Kepolisian Syarat Materiil berdasarkan Pasal 5 Perpol No. 8/2021 :
Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
Tidak berdampak konflik sosial;
Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
Tidak radikalisme dan separatisme;
Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Syarat Formil berdasarkan Pasal 6 Perpol No. 8/2021 :
Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).
RJ di Kejaksaan Syarat Materiil berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.
Syarat Formil berdasarkan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 :
Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara : mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; mengganti kerugian Korban; mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
Pokok Jawaban - Kumpulkan Bukti : Semua percakapan, transfer uang, dan komunikasi dengan pelaku harus disimpan sebagai bukti. Hal ini penting untuk digunakan dalam proses hukum. - Laporkan ke Kepolisian : Di Indonesia, Love Scamming dapat dilaporkan ke kepolisian karena masuk dalam tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). - Mengajukan Gugatan Perdata : Korban Love Scamming juga dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)
Definisi Love Scamming Love scamming atau penipuan cinta adalah kejahatan di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban secara langsung/melalui platform online, seperti media sosial atau situs kencan, untuk mengeksploitasi korban secara finansial.
Bagaimana Love Scamming Bermula Love Scamming dimulai dengan pelaku membangun kepercayaan melalui komunikasi yang intensif. Setelah korban terikat emosional, pelaku mulai meminta uang dengan alasan seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
Langkah Hukum Menghadapi Love Scamming Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah :
Kumpulkan Bukti : Semua percakapan, transfer uang, dan komunikasi dengan pelaku harus disimpan sebagai bukti. Hal ini penting untuk digunakan dalam proses hukum.
Laporkan ke Kepolisian : Di Indonesia, Love Scamming dapat dilaporkan ke kepolisian karena masuk dalam tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Mengajukan Gugatan Perdata : Korban Love Scamming juga dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek)