Jurnal & Artikel Hukum

Dinamika Gratifikasi Dalam Konteks Budaya Lokal dan Hukum

Abstrak

Artikel ini membahas dinamika gratifikasi dalam perspektif budaya lokal dan hukum positif di Indonesia. Tradisi pemberian hadiah yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat sering kali dipandang sebagai bentuk penghormatan, rasa syukur, atau balas budi, namun dalam konteks hukum dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerimanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh norma budaya lokal terhadap penegakan hukum gratifikasi serta merumuskan strategi harmonisasi antara budaya lokal dan hukum positif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui studi terhadap ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, literatur, serta pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya pemberian hadiah masih menjadi salah satu faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum gratifikasi karena adanya perbedaan persepsi antara norma budaya dan norma hukum. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan strategi harmonisasi melalui pemetaan budaya lokal, pendekatan kultural dengan tokoh adat dan masyarakat, edukasi kepada masyarakat serta penyelenggara negara, dan penguatan sistem pengawasan serta pelaporan gratifikasi. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai budaya dengan penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga penegakan hukum gratifikasi dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai tradisional yang hidup di masyarakat.

Kata Kunci / Keywords
Gratifikasi Budaya Lokal Penegakan Hukum Korupsi Harmonisasi Hukum
Dokumen Penuh (PDF)
Unduh PDF